Pergub Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Akan Segera Dikeluarkan

Mon, 17 August 2020 09:04 PM
Pergub Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Akan Segera Dikeluarkan

PANGKALPINANG - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Guna mendukung pelaksanaan instruksi itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan sosialisasi dan memperketat aktivitas masyarakat terutama pada saat beraktivitas di luar rumah. Sosialisasi terkait Inpres 6/2020 merupakan lompatan penting. Di tengah situasi ini berjalan tentu masyarakat yang sudah mulai bisa keluar rumah betul-betul harus tertib, tidak ada kata-kata kita hanya bisa mengimbau, tapi kita harus bisa menegakkan,” ungkap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman di Kantor Gubernur, Senin (17/08/2020).

Selama lima bulan terakhir, menurut Erzaldi, pemerintah provinsi telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan dan menangani pandemi Covid-19 termasuk melakukan komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat. Agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah.

"Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. Masyarakat secara pengetahuan sudah tahu, yang menjadi persoalan banyak yang tidak melakukan secara konsisten," katanya.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat Inpres itu Jokowi memerintahkan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres yang diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020), itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Inpres 6/2020 diperlukan untuk merespons tingginya jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air. "Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," kata Idham melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Idham tak memungkiri kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul. Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, aparat kepolisian di masing-masing daerah diminta untuk merumuskan implementasi dari Inpres tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengedepankan anggota Babinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Pelibatan Babinkamtibmas bertujuan agar program yang dirumuskan di tiap daerah dapat dijalankan dengan maksimal. Hal itu dinilai sesuai dengan tugas pokok Babinkamtibmas sebagai unsur pembina di masing-masing desa atau kelurahan. "Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," tutur Idham.

Di Babel sendiri, kasus terbaru menunjukkan terjadinya reinfeksi terhadap orang yang sebelumnya sudah terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan sembuh atau sehat dari Covid-19.

Mikron Antariksa selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, diterbitkannya Inpres tersebut dan akan diikuti dengan Pergub itu nanti untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius dan harus dipatuhi.

"Pergub ini nantinya merupakan suatu hal yang harus dilakukan dan dipatuhi. Karena pilihannya itu. Kalau kita mau mengurangi risiko (terkena Covid-19) dan mau produktif maka langkahnya cuma itu (patuhi protokol kesehatan)," ujar Mikron.

Mikron menjelaskan selain Inpres 6/2020, sebelumnya sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Perpres tersebut pemerintah membuat suatu mekanisme tata kelola penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional.

“Poin penting yang saya kira menjadi pegangan kita semuanya bahwa inilah norma baru yang harus kita bangun, inilah suatu tatanan kehidupan yang ada regulasinya,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Mikron, setiap tingkatan pemerintahan baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga diharapkan dapat mengimplementasikan Inpres tersebut. “Gubernur dan Bupati/Walikota membreakdown melalui Pergub, kemudian Perbup/Perwako, sesuai dengan daerahnya, apa-apa yang harus dilakukan, regulasinya dibuat agar supaya mau mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Inpres itu, menurut Mikron, setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mengimbau, melakukan sosialisasi, mendiseminasi informasi, hingga melakukan pendekatan persuasif secara berkala, tindakan selanjutnya adalah menjalankan penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres 6/2020.

Sementara itu, Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan, selain mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar, di dalam Pergub nanti juga terdapat langkah untuk memadukan kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain itu, sebagaimana Inpres, Pergub juga turut mengabsahkan sanksi yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) dan penindakannya. Pasalnya, selama ini pemda belum berani tegas dalam menindak kalangan yang melanggar protokol kesehatan karena belum ada payung hukum.

"Pergub ini akan membuat pemda lebih percaya diri dalam penegakan hukum," kata dia. Erzaldi mengatakan, kampanye menggunakan masker secara besar-besaran juga sudah diatur dalam Inpres, termasuk pelibatan TNI/Polri.

"Selain keterlibatan TNI/Polri, Satpol PP juga akan difungsikan dalam menegakkan aturan di lapangan. Pemda kami minta untuk merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal dengan payung hukum Inpres dan Pergub," pungkas Erzaldi. [Tim]