Sholat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasan Sekum MUI Babel

Tue, 19 May 2020 08:20 PM
Sholat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasan Sekum MUI Babel

PANGKALPINANG - Pemerintah telah memutuskan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Ternyata, secara hukum agama, melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah tidak mengurangi pahala dari sholat.

 

Sekretariat Umum Majelis Ulama Indonesia (Sekum MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Luthfi, menyebutkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri sunnah muakkad, artinya sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bisa berjamaah dan bisa juga munfarid atau sendiri.

 

Ia mengatakan, menghormati sikap pemerintah daerah yang mengimbau pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

 

"Kami menghormati keputusan pemerintah daerah kita, artinya tidak melaksanakan seperti biasa yang dikoordinir oleh pemerintah daerah di lapangan, mudah-mudahan wabah ini segera berakhir," kata Lutfhi, Selasa (19/5/2020).

 

"Sholat idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid, tapi kita bisa melaksanakan di rumah, kalau di rumah bisa berjamaah boleh sendiri," tambahnya.

 

Pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah, sama seperti pelaksanaan di masjid, hanya saja kalau di masjid ada khutbah, sementara di rumah berdasarkan

 fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, fatwa terbaru masalah petunjuk teknis pelaksanaan salat idul Fitri, mulai dari takbir termasuk teknis pelaksanaan khotbah nya itu sudah diatur.

 

"jadi kalau kita laksanakan di rumah, kalau berjamaah minimal ada 4 orang, ada laki-laki bukan perempuan semua, pelaksanaan dengan seringkas-ringkasnya bahkan ada petunjuknya rukunnya saja sudah cukup, jadi kalau memang kita mau melaksanakan salat idul Fitri di rumah juga tidak jadi masalah," jelasnya.

 

Jika dilaksanakan sendiri, bacaan sholat lebih dipelankan, tata caranya sama dengan pelaksanaan sholat di masjid, dua rakaat, rakaat pertama tujuh kali takbir, dan kedua lima kali takbir.

 

"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh tanpa khutbah," ingatnya.

 

Ia meminta, apabila memang ada yang melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 

"Jaga jarak, atur shaf hingga 2 meter, itu dibolehkan, dan tidak mengurangi pahala, di zaman Rasulullah dulu ada jamaah yang tekrena wabah, pelaksanaan sholat juga di kasi jarak, pada dasarnya tidak ada masalah kalau misalnya boleh sampai 30 hasta jaraknya, cuma kita kan biasanya rasa nyaman kita sering diukur dengan jarak itu, sebetulnya tidak masalah jaraknya berjauhan," bebernya.

 

Selain itu, aturan lain yang harus dipatuhi adalah, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, anak-anak dan orang yang sakit tidak diperbolehkan ikut. Setelah sholat, masing-masing tidak ada kontak fisik atau salaman. [Tim]